Tambang Pasir Banyuwangi Ketika Negara Terlambat Hadir, Konflik Menjadi Tak Terhindarkan 

Oleh: Arip Marsudi 

Setiap kali aparat melakukan penertiban tambang pasir, konflik selalu berulang. Demonstrasi terjadi. Jalan raya dipenuhi dump truk. Buruh kehilangan pekerjaan. Pemerintah menyatakan sedang menegakkan hukum, sementara para penambang merasa menjadi korban ketidakadilan. Siklus ini terus berulang tanpa pernah benar-benar menyelesaikan akar persoalan. 

Namun muncul pertanyaan penting: apakah unjuk rasa para penambang dan sopir dump truk akan selalu menyelesaikan masalah? 

Jawabannya tidak sesederhana ya atau tidak. Unjuk rasa memang menjadi saluran ekspresi ketidakpuasan dan sering kali mampu membuka ruang dialog dengan pemerintah. Tetapi dalam banyak kasus, aksi tersebut tidak otomatis menyelesaikan persoalan mendasar jika akar masalahnya yakni tata kelola, perizinan, dan ketimpangan akses ekonomi tidak dibenahi secara serius. Karena itu, demonstrasi lebih tepat dipahami sebagai tanda adanya masalah struktural yang belum terselesaikan, bukan sebagai solusi akhir. 

Pertanyaannya sederhana: mengapa konflik tambang pasir tidak pernah selesai? 

Jawabannya kemungkinan bukan semata-mata karena banyaknya tambang tanpa izin, melainkan karena negara terlambat membangun tata kelola pertambangan yang berpihak pada kepastian hukum sekaligus keadilan sosial. 

Selama bertahun-tahun, aktivitas penambangan pasir tumbuh mengikuti kebutuhan pembangunan. Jalan, jembatan, perumahan, sekolah, gedung pemerintah, hingga proyek infrastruktur membutuhkan material pasir dalam jumlah besar. Permintaan pasar terus meningkat, tetapi tata kelola perizinan tidak berkembang secepat pertumbuhan kebutuhan tersebut. 

Akibatnya muncul ruang abu-abu. Ruang abu-abu adalah kondisi ketika suatu aktivitas berada di antara legal dan ilegal secara praktik, tetapi tidak sepenuhnya terjangkau oleh sistem hukum yang jelas dan efektif. Dalam situasi ini, aturan ada, tetapi penerapannya tidak merata, tidak mudah diakses, atau tidak sesuai dengan realitas sosial di lapangan. Akibatnya, banyak orang tetap menjalankan aktivitas tersebut karena kebutuhan ekonomi, meskipun status hukumnya tidak sepenuhnya jelas. 

Di satu sisi, pembangunan membutuhkan pasir. Di sisi lain, akses masyarakat kecil terhadap perizinan semakin rumit, mahal, dan jauh dari jangkauan. Dalam ruang abu-abu inilah ribuan orang mencari nafkah. 

Mereka bukan pengusaha besar. Sebagian besar hanyalah sopir dump truk, buruh penggali, operator alat, pemilik satu kendaraan angkut, atau masyarakat desa yang menggantungkan hidup pada aktivitas penambangan. 

Sayangnya, ketika negara akhirnya hadir melalui operasi penertiban, yang pertama kali merasakan dampaknya justru kelompok yang berada di lapisan paling bawah. 

Padahal persoalan tambang bukan hanya soal legal atau ilegal. 

Ia menyangkut tata ruang, lingkungan hidup, investasi, ketenagakerjaan, kemiskinan, pembangunan daerah, hingga keberlanjutan sumber daya alam. 

Karena itu, pendekatan hukum semata tidak akan pernah cukup. Penegakan hukum memang wajib dilakukan. Tidak ada kompromi terhadap aktivitas yang merusak lingkungan atau mengancam keselamatan masyarakat. Namun hukum hanya akan memperoleh legitimasi apabila diterapkan secara konsisten kepada seluruh pelaku, mulai dari pekerja lapangan hingga pemilik modal, pemegang kendali usaha, dan siapa pun yang terbukti memperoleh keuntungan dari praktik yang melanggar ketentuan. 

Di sisi lain, pemerintah juga perlu melakukan evaluasi terhadap sistem perizinan. Apabila proses legalisasi usaha pertambangan hanya dapat diakses oleh perusahaan bermodal besar, sementara masyarakat kecil praktis tidak memiliki peluang untuk menjadi legal, maka negara sedang menciptakan jurang yang semakin lebar antara hukum dan realitas sosial. 

Inilah yang kemudian melahirkan konflik berkepanjangan. Buruh tambang merasa diperlakukan tidak adil. Aparat merasa harus menjalankan tugas penegakan hukum. Pemerintah daerah menghadapi tekanan masyarakat. Sementara lingkungan tetap menghadapi ancaman kerusakan. Tidak ada pihak yang benar-benar menang. 

Konflik ini hanya dapat diakhiri apabila pemerintah berani membangun tata kelola baru yang lebih inklusif. 

Pertama, pemetaan seluruh lokasi pertambangan harus dilakukan secara transparan berbasis data geologi, daya dukung lingkungan, dan kebutuhan pembangunan daerah. 

Kedua, kawasan yang layak ditambang harus ditetapkan secara terbuka dengan pengawasan yang ketat terhadap volume produksi, reklamasi, dan keselamatan kerja. 

Ketiga, penambang rakyat perlu diberikan akses pembinaan melalui koperasi atau badan usaha bersama sehingga mereka memiliki peluang untuk memenuhi ketentuan hukum secara bertahap. 

Keempat, penegakan hukum harus dilakukan tanpa diskriminasi. Siapa pun yang melanggar wajib diproses sesuai ketentuan, tanpa membedakan status ekonomi, kedekatan politik, maupun kekuatan jaringan. 

Kelima, pemerintah harus menyiapkan program transisi ekonomi bagi masyarakat apabila suatu kawasan memang harus ditutup demi alasan keselamatan atau kelestarian lingkungan. 

Sebagai langkah konkret, Pemerintah Kabupaten Banyuwangi bersama pemerintah pusat, pemerintah provinsi, aparat penegak hukum, dan para pelaku usaha perlu membangun sebuah program percepatan legalisasi pertambangan pasir.  

Tujuannya bukan menghapus aturan, melainkan menyederhanakan birokrasi agar usaha pertambangan yang selama ini berada di wilayah abu-abu dapat masuk ke dalam sistem yang legal dan dapat diawasi. Penyederhanaan tersebut tidak berarti menghilangkan kewajiban hukum.  

Setiap pengusaha tetap wajib memiliki Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) dan Izin Usaha Pertambangan (IUP) sebagai dasar legalitas, memenuhi kewajiban perpajakan dan penerimaan negara, menyediakan jaminan reklamasi, melaksanakan pengelolaan lingkungan hidup, serta memenuhi standar keselamatan dan kesehatan kerja.  

Dalam skema ini, Pemerintah Kabupaten berperan sebagai fasilitator yang mendampingi pelaku usaha memenuhi seluruh persyaratan administrasi dan teknis, pemerintah pusat dan pemerintah provinsi mempercepat proses perizinan sesuai kewenangannya, sedangkan kepolisian bersama aparat penegak hukum lainnya mengawal terciptanya kepastian hukum serta mencegah praktik pertambangan yang benar-benar merusak lingkungan dan merugikan negara.  

Pendekatan kolaboratif seperti ini jauh lebih produktif daripada sekadar mengedepankan penindakan, karena mampu menghadirkan tiga tujuan sekaligus: menjaga kelestarian lingkungan, meningkatkan penerimaan negara melalui pajak dan PNBP, serta melindungi keberlangsungan mata pencaharian ribuan masyarakat yang bergantung pada sektor pertambangan pasir. 

Pendekatan seperti inilah yang akan mengurangi konflik sosial sekaligus menjaga lingkungan hidup. 

Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa pengelolaan kekayaan alam harus dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Frasa tersebut mengandung dua amanat sekaligus: menjaga sumber daya alam dan menyejahterakan masyarakat. 

Keduanya tidak boleh dipertentangkan. Lingkungan harus tetap lestari. Hukum harus tetap ditegakkan. Namun rakyat kecil juga tidak boleh dibiarkan menjadi korban dari sistem yang selama bertahun-tahun gagal memberikan kepastian. 

Konflik tambang pasir di Banyuwangi hendaknya menjadi momentum untuk memperbaiki tata kelola pertambangan secara menyeluruh, bukan sekadar memperbanyak operasi penertiban. 

Keberhasilan negara bukan diukur dari banyaknya tambang yang ditutup, melainkan dari kemampuannya menghadirkan kepastian hukum, menjaga kelestarian lingkungan, serta memastikan bahwa pembangunan benar-benar membawa manfaat bagi seluruh rakyat.